SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten mendapatkan ancaman saat mengunjungi rumah tersangka kasus fidusia.
Ancaman yang diterima penyidik berupa senjata tajam jenis golok.
“Penyidik saat datang ke rumah tersangka, ada perkataan keluarganya (tersangka-red) ambil golok, ambil golok. Kurang lebih seperti itu perkataannya,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 20 Maret 2023.
Ancaman tersebut saat ini masih didalami oleh kepolisian. Keluarga tersangka yang mengancam telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Sudah dikonfirmasi, alasannya dia tidak tahu kalau yang datang adalah polisi. Padahal, penyidik sudah mengenalkan diri dan membawa surat yang ada kopnya dari Polda Banten,” kata Sigit.
Sigit menjelaskan, dalam kasus fidusia tersebut penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial LA (33).
Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga asal Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Ia telah ditangkap di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa, 14 Maret 2023 ,sekira pukul 11.00 WIB.
“Tersangka memang termasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kita. Tersangka kami amankan di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa 14 Maret 2023,” ungkap Sigit didampingi Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Hariyanto.
Sigit mengatakan, kasus penggelapan jaminan fidusia tersebut dilaporkan pada 30 Juni 2020 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.











