“Gak perlu ada sistem zonasi, prestasi, afirmasi atau sistem-sistem yang lainnya. Itu gak membuat masyarakat kami merasa terakomodir,” ujarnya.
Selain tidak mengakomodir banyak masyarakat, sistem itu pun bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu oleh pihak tertentu.
“Coba kalau posisi mereka dibalik gimana rasanya kalau putra putrinya tidak keterima pasti mereka juga akan melakukan upaya apasaja supaya anaknya bisa diterima disekolah yang dituju,” paparnya.
Anggota DPRD Kota Cilegon lainnya, Faturohmi menuturkan, aturan zonasi membuat masyarakat di Kecamatan Grogol tidak bisa mendaftarkan anaknya di SMA Negeri.
Hal itu lantaran, sekolah SMA Negeri yang berada di dekat kecamatan Grogol hanya SMA Negeri 2 Cilegon atau diken SMA KS.
Sedangkan, secara kewilayahan SMA itu berada di Kecamatan Purwakarta, sehingga masyarakat di Grogol tidak bisa mendaftar sekolah.











