CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkot Cilegon.
Salah satu usulan Pansus adalah agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil menggunakan sistem digitalisasi dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi serta pengawasan.
Pansus Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum lama ini menggelar Forum Group Discoussion (FGD) bersama pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kantor DPRD Kota Cilegon.
FGD tersebut membahas sejumlah poin penting yang akan tertuang dalam dokumen Raperda sebelum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rahmatulloh menjelaskan, Pansus meminta agar Pemkot Cilegon merubah beberapa tarif retribusi yang ada di semua Opd penghasil baik yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon maupun badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Pastinya akan menambah PAD (Pendapatan Asli Dearah),” ujar Rahmatulloh.
Kemudian, dari sisi pengawasan, kontrol bersama antara Satgas PAD dan DPRD sangat diperlukan untuk memastikan praktik pemungutan pajak maupun retribusi sudah sesuai ketetapan dan tidak mengalir ke pihak-pihak tertentu di luar pemerintah.
“Jika perlu masyrakat juga dilibatkan dalam melakukan pengawasan,” tuturnya.
Awal bulan Desember mendatang, DPRD Kota Cilegon akan memparipurnakan Raperda tersebut untuk disampaikan ke Kemendagri supaya segera mendapatkan SK Mendagri. (ADV)











