SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku terus melakukan upaya untuk mencarikan solusi gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan di Kecamatan Ciruas, Senin (27/6).
Sekadar diketahui, berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, Pemkab Serang merekrut PPPK pada tahun lalu. Ada sebanyak 1.682 guru honorer yang sudah lolos seleksi. Namun, setelah proses perekrutan, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan bahwa gaji PPPK sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Sementara, Pemkab Serang tahun ini belum menganggarkan gaji untuk PPPK.
Tatu mengatakan, melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), pihaknya sedang menjalin koordinasi dengan beberapa kementerian yang berkaitan. Salah satunya, pengurus Apkasi sudah mendatangi Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membicarakan hal itu.
“Saya melalui Apkasi sudah datang ke kementerian, sudah ada beberapa solusi alternatif, tapi harus dilakukan pembahasan lebih lanjut,” kata Tatu yang juga sebagai Bendahara Umum Apkasi.
Menurutnya, antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat harus ada solusi untuk menangani persoalan tersebut. Karena, jika harus dibebankan kepada pemerintah daerah, pihaknya kewalahan untuk menggaji PPPK.
“Misalkan sebagian ditanggung pusat, sebagian lagi oleh daerah, jangan semua ke daerah. Kami terus melakukan komunikasi dengan kementerian untuk mencarikan solusi terbaik,” ujarnya.
Disinggung apakah akan menjual aset daerah untuk menggaji PPPK seperti yang terjadi di daerah lain, Tatu mengaku hal itu sepertinya tidak mungkin dilakukan di Kabupaten Serang. Karena, pihaknya sedang fokus pengalihan aset ke Kota Serang sebagai dampak pemekaran daerah. “Menjual aset, tidak ada juga aset yang bisa dijual,” ucapnya.
Disamping itu, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan PPPK untuk mencarikan solusi terbaik. “Karena kami akui, kami sangat membutuhkan tenaga mereka,” ujarnya.
Dikatakan Tatu, pihaknya siap menerbitkan SK untuk tenaga PPPK. Namun, untuk pemberian gaji belum bisa dilakukan. “Karena uangnya enggak ada, kalaupun ada itu tidak bisa langsung dibelanjakan, harus dibahas dulu minimal di anggaran perubahan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Forum PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso mengatakan, pihaknya meminta Pemkab Serang untuk segera memberikan SK dan gaji PPPK. “Minimal di anggaran perubahan saja,” katanya. (jek/bie)











