slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pembayaran Lahan SPA Petir Dipaksakan

Redaksi by Redaksi
07-07-2022 14:36:13
in Hukum
Pembayaran Lahan SPA Petir Dipaksakan

DAKWAAN: JPU Kejari Serang (kiri) saat membacakan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/7).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Dari uang ganti rugi sebesar Rp1.347.632.000, Ajali hanya menerima Rp330 juta. Rupanya, uang pembayaran itu ditransfer ke rekening Toton Efendi.

“Toto Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp10 juta, Toto Mujianto Rp60 juta dan Asep Herdiana Rp25 juta,” ungkap JPU.

Baca Juga :

Hakim Tolak Bebaskan Eks Kadis LH Kabupaten Serang

Kasus Pengadaan Lahan Rp1,5 Miliar: Mantan Kadis LH Kabupaten Serang Tersangka

Kasus Pengadaan Lahan SPA Petir: Penyidik Kantongi Calon Tersangka

Polda Usut Pengadaan Lahan SPA Petir

Perbuatan keempat terdakwa itu telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perkap BPN, dan Pergub Banten Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Perbuatan Toto Mujianto selaku PPK, Asep Herdian selaku Camat Petir, Toto Efendi selaku Kades Negara Padang merupakan perbuatan melawan hukum, sebagai mana dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 12 huruf i junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutur JPU.

Usai pembacaan surat dakwaan, keempatnya melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. (fam/nda)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kasus Pengadaan Lahan SPA Petir
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Untirta Siap Ciptakan Mahasiswa Berkompeten

Next Post

Jadi Syarat Mobilitas, Dinkes Banten Gencarkan Vaksinasi Booster

Related Posts

Hakim Tolak Bebaskan Eks Kadis LH Kabupaten Serang
Hukum

Hakim Tolak Bebaskan Eks Kadis LH Kabupaten Serang

by Redaksi
Jumat, 29 Juli 2022 11:20

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPA Petir SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keinginan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi...

Read moreDetails

Kasus Pengadaan Lahan Rp1,5 Miliar: Mantan Kadis LH Kabupaten Serang Tersangka

Kasus Pengadaan Lahan SPA Petir: Penyidik Kantongi Calon Tersangka

Polda Usut Pengadaan Lahan SPA Petir

Next Post
Jadi Syarat Mobilitas, Dinkes Banten Gencarkan Vaksinasi Booster

Jadi Syarat Mobilitas, Dinkes Banten Gencarkan Vaksinasi Booster

Sembilan OPD Bakal Hilang, Eselon II Bisa jadi Fungsional

Sembilan OPD Bakal Hilang, Eselon II Bisa jadi Fungsional

Kejari Lebak Panggil Sepuluh Perusahaan Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Lebak Panggil Sepuluh Perusahaan Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Senin, 1 Juni 2026 10:17
Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Senin, 1 Juni 2026 10:08
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 10:07
DPRD Lebak Dorong Tol Serang–Panimbang Seksi 2 Dibuka untuk Tarik Investor

DPRD Lebak Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Senin, 1 Juni 2026 09:48
Wisata Pantai Karang Bolong di Serang, Pantai Ikonik dengan Karang Berlubang yang Sarat Sejarah

Wisata Pantai Karang Bolong di Serang, Pantai Ikonik dengan Karang Berlubang yang Sarat Sejarah

Senin, 1 Juni 2026 08:45
Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Senin, 1 Juni 2026 08:40
Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Senin, 1 Juni 2026 10:17
Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Senin, 1 Juni 2026 10:08
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 10:07
DPRD Lebak Dorong Tol Serang–Panimbang Seksi 2 Dibuka untuk Tarik Investor

DPRD Lebak Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Senin, 1 Juni 2026 09:48
Wisata Pantai Karang Bolong di Serang, Pantai Ikonik dengan Karang Berlubang yang Sarat Sejarah

Wisata Pantai Karang Bolong di Serang, Pantai Ikonik dengan Karang Berlubang yang Sarat Sejarah

Senin, 1 Juni 2026 08:45
Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Senin, 1 Juni 2026 08:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

by Yusuf Permana
Senin, 1 Juni 2026 10:17

RADARBANTEN.CO.ID – Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap kewajiban perpajakan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Meski...

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

by Purnama Irawan
Senin, 1 Juni 2026 10:08

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar, Miftahul Farid Sukur, menilai Ahmad Mursidi layak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak