Dari uang ganti rugi sebesar Rp1.347.632.000, Ajali hanya menerima Rp330 juta. Rupanya, uang pembayaran itu ditransfer ke rekening Toton Efendi.
“Toto Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp10 juta, Toto Mujianto Rp60 juta dan Asep Herdiana Rp25 juta,” ungkap JPU.
Perbuatan keempat terdakwa itu telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perkap BPN, dan Pergub Banten Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Perbuatan Toto Mujianto selaku PPK, Asep Herdian selaku Camat Petir, Toto Efendi selaku Kades Negara Padang merupakan perbuatan melawan hukum, sebagai mana dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 12 huruf i junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutur JPU.
Usai pembacaan surat dakwaan, keempatnya melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. (fam/nda)











