• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Anak Kandung Diperkosa Empat Tahun

Redaksi by Redaksi
Selasa, 19 Juli 2022 11:04
in Hukum
Anak Kandung Diperkosa Empat Tahun

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – EW (45) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Balaraja, Sabtu (16/7). Ia ditangkap polisi lantaran telah memperkosa anak kandungnya sebut saja Bunga (16) selama empat tahun.

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kebiadaban pelaku terungkap setelah korban akhirnya mengadu kepada ibunya pada Jumat (15/7).

RelatedPosts

Tambang ilegal

Polda Banten Tahan Dua Penambang Tanah Urug Ilegal di Kronjo Tangerang

Minggu, 27 September 2026 17:30
9 pekerja PT KJI

Empat Bulan Bekerja Tanpa Kontrak, Pekerja PT KJI Minta Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Minggu, 27 September 2026 15:20
Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Minggu, 27 September 2026 08:07
Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08

Ketika itu, korban mengaku telah dirudapaksa oleh ayahnya. “Pengungkapan kasus ini berawal setelah adanya pengakuan dari korban kepada ibunya,” ungkap Romdhon, Senin (18/7).

Pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut dilakukan pelaku terakhir kalinya pada Sabtu (9/7). Ketika itu, korban yang berduaan di dalam rumah diajak berhubungan badan oleh pelaku. Korban sempat menolak ajakan hubungan suami istri tersebut. Namun, karena terus dipaksa dan kalah tenaga membuat pelaku leluasa menyetubuhi korban di dalam kamar. “Terakhir kali dilakukan di dalam kamar,” ujar Romdhon.

Romdhon mengatakan, korban telah diperkosa pelaku sejak berusia 12 tahun atau di tahun 2018 lalu. Saat korban diperkosa, ibunya sedang berada di luar rumah. “Diperkosa sejak usia 12 tahun, artinya sudah empat tahun korban diperkosa oleh ayahnya,” kata Romdhon.

Selama bertahun-tahun, korban merahasiakan kasus pemerkosaan tersebut kepada ibunya. Sebab, usai diperkosa, korban diancam akan disakiti oleh pelaku. Selain itu, korban juga merasa malu kalau ketahuan sudah melakukan hubungan badan sehingga dia tidak berani melapor. “Selama ini korban tidak berani melapor kepada ibunya,” ungkap mantan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Pemerkosaanpemerkosaan anak kandung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Seion Serang Launching Tahap 4 dan Pembagian Hadiah Grandprize 1 Unit Rumah

Next Post

Pemdes Wajib Anggarkan Program Perpusdes

Next Post
Praktik Hasil Membaca Buku di Perpusdes Majasari: Anak-anak Membuat Hidroponik

Pemdes Wajib Anggarkan Program Perpusdes

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
asian games 2026

Empat Wakil Indonesia Lolos ke Semi Final, Alwi Farhan Melaju Jonatan Christie Kandas

Minggu, 27 September 2026 15:25
Kawasan Industri Kabupaten Serang

Pemkab Serang Dorong Pembentukan Kawasan Industri

Minggu, 27 September 2026 19:02
Pencairan GU Kelurahan Cilegon

Lurah di Cilegon Keluhkan Pencairan Dana Operasional

Minggu, 27 September 2026 18:37
Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Perempuan Tani HKTI Banten Dukung Andra Soni, Dorong Kebijakan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Perempuan Tani HKTI Banten Dukung Andra Soni, Dorong Kebijakan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 27 September 2026 10:21
Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Minggu, 27 September 2026 08:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

by Fahmi
Senin, 28 September 2026 11:18
0

Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana.

Bungkam Unggulan Pertama, Amri/Nita ke Final Asian Games 2026

Bungkam Unggulan Pertama, Amri/Nita ke Final Asian Games 2026

by Nurabidin
Senin, 28 September 2026 11:07
0

Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke final ganda campuran Asian Games Aichi-Nagoya 2026. (badminton.ina/Instagram)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.