SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah desa (pemdes) wajib mengalokasikan anggaran untuk program perpustakaan desa (perpusdes). Saat ini masih banyak desa yang belum menganggarkan dana desa untuk perpusdes.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pemberdayaan Kegemaran Membaca pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang Andi Suriati saat berbincang dengan Radar Banten di ruang kerjanya, Selasa (18/7).
Andi mengatakan, dari 326 desa di Kabupaten Serang, baru 145 desa yang sudah mulai membentuk perpustakaan desa dan yang sudah terakreditasi baru satu desa.
“Saat ini perpustakaan desa memang masih belum jadi prioritas bagi kades. Makanya kami terus sosialisasi agar pemerintah desa menganggarkan untuk perpustakaan desa,” kata Andi.
Andi mengakui banyak kades yang belum menganggarkan pengembangan perpustakaan desa. Padahal sudah ada Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2018 tertang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Desa.
“Artinya kan kalau sudah ada payung hukumnya, desa wajib menganggarkan sesuai ketersediaan anggaran yang tersisa,” tegasnya.











