Romdhon mengungkapkan, korban akhirnya berani buka mulut dengan ibunya setelah diperkosa ayahnya pada Sabtu (9/7) lalu. Ibu korban yang kaget dan tidak terima dengan perbuatan suaminya itu kemudian membuat laporan di Polsek Balaraja. “Kasus persetubuhan dengan anak kandung tersebut dilaporkan ke Polsek Balaraja pada hari Jumat (15/7),” ujar Romdhon.
Romdhon mengatakan setelah Polsek Balaraja menerima laporan tersebut, anggota reskrim melakukan penangkapan pada Sabtu (16/7). Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah memperkosa korban. Alasan pelaku melakukan pemerkosaan karena terbawa hawa nafsu melihat tubuh korban. “Kepada anggota kami, pelaku ini mengaku terangsang dengan korban,” kata Romdhon.
Romdhon menuturkan, kasus pemerkosaan tersebut saat ini telah ditangani UPPA Polresta Tangerang. Pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orangtua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon. (fam/air)











