LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Lebak melarang kendaraan yang dimodifikasi menjadi odong-odong untuk beroperasi di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa mengatakan, odong-odong itu bukan untuk angkutan orang, apalagi dengan jumlah banyak.
“Odong-odong ini kan mobil yang dimodifikasi sedemikian rupa agar bisa membawa banyak orang. Bisa diisi sama 20 orang lebih, tapi kan di odong-odong itu tidak sefety dengan kursi yang terbuat dari besi, dan tidak ada sabuk pengaman. Sehingga dapat membahayakan para penumpang, ” kata Kasat Lantas saat ditemui Radar Banten, Selasa 19 Juli 2022.
AKP Kresna mengatakan, dengan memperhatikan keselamatan dari penumpang, yang didominasi oleh anak-anak, maka pihaknya melarang odong-odong untuk beroperasi di jalan raya.
Ia pun mengaku sudah mensosialisasikan larangan tersebur kepada para pengusaha mobil odong-odong. Pihaknya berharap para pemilik usaha dapat mengindahkan imbuan dan larangannya itu.
“Kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu melalui spanduk maupun penindakan secara langsung. Untuk saat ini kita sifatnya masih teguran saja, namun jika kita temukan adanya odong-odong yang beroperasi di jalan raya maka kita tidak akan segan untuk melakukan penilarangan, ” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga melarang kepada warga Lebak untuk memaikan sepeda dan scooter listrik di jalan raya. Kedua kendaraan itu berbahaaya jika digunakan di jalan raya karena keduanya tidak dilengkapi dengan sarana sefety seperti lampu jalan dan helm.
Bahkan kata Kresna, sudah ada kejadian kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik dengan sepeda motor di Alun-alun Rangkasbitung.
Reporter: Yusuf Permana











