Plt Inspektur Kota Serang, Subagyo mengatakan, tahun ini pihaknya telah menangani dua kasus pungli di Kota Serang. Pertama terkait pengelolaan Pasar Lama, dan surat himbauan THR yang dilakukan oleh oknum Satpol PP. “Untuk oknum di Pasar Lama kita berikan sanksi sedang dan yang bersangkutan sudah dipindahkan. Sementara yang kasus lebaran (himbauan pemberian THR-red) sanksi berat yaitu dibebaskan dari jabatan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi di beberapa sekolah dan unit pelayanan yang ada di Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya pungli di tempat tersebut. “Terakhir sosialisasi di SMPN 3 terkait dengan meminimalisir pungli dalam penerimaan PPDB. Sosialisasi dilakukan tim saber pungli,” terangnya.
Menurut Subagyo, pencegahan ini perlu dilakukan, sebab pungli akan merugikan beberapa pihak. Termasuk juga ekonomi tinggi, dan pelaksanaan pelayanan umum publik tidak maksimal. “Di samping kita lakukan upaya penindakan juga kedepankan upaya preventif, pencegahan dan sosialisasi pemahaman baik pada masyarakat maupun seluruh ASN agar pungli tidak dilakukan lagi,” terangnya.
Ketua Satgas Saber Pungli Kota Serang, AKBP Wahyu Imam Santoso mengatakan, program pemberantasan pungli sudah dicanangkan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli. “Yang bertujuan untuk memberantas dan mencegah segala tindakan praktik pungli yang sering terjadi di bidang pelayanan masyarakat,” katanya.
“Satgas Saber Pungli memiliki 25 anggota dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan ASN,” tambah pria yang juga menjabat Wakapolresta Serang Kota.
Imam mengungkapkan, dampak dari pungli akan berpengaruh pada ekonomi daya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, dan menciptakan masalah sosial sehingga mengakibatkan lambatnya pembangunan. “Masyarakat dirugikan,dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat hukum dan pemerintahan,” terangnya. (fdr/air)











