Namun, Syafrudin bersyukur selama ini proses penyerahan hibah di Kota Serang tak menemukan masalah setelah lembaga menerima hibah. Dia mengklaim penyerahan hibah sudah sesuai tahapan dan aturan. “Pemberian hibah setelah kita verifikasi di lapangan memang tidak ada istilah pondok pesantren tidak ada pondoknya. Semuanya akurat,” katanya.
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, pada tahun 2022 ini pihaknya telah menetapkan 11 lembaga penerima hibah, terdiri dari Pondok Pesantren, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM), Masjid dan Musala. “Tahun ini ada 11 yang menerima hibah. Totalnya Rp1 miliaran. Untuk, 100 lembaga lainnya tertunda, karena enggak input sehingga tidak muncul pada penetapan APBD Kota Serang Tahun 2022,” terangnya.
Dia berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada pimpinan lembaga kemasyarakatan, lembaga keagamaan, pondok pesantren, DKM, terkait tata cara pengajuan dana hibah. “Bahwa mereka di samping membuat proposal juga harus input juga dalam sistem aplikasi, sistem informasi pemerintah daerah yang itukan dari daerah ke pusat,” katanya.
“Sekarang ini kita lakukan sosialisasi tentang tata cara bagaimana input ke dalam SPPD, bagaimana nanti pertanggungjawabanya, bagaimana membuat SPJ nya, dan lain-lain,” tambah Subagyo. (fdr/nda)











