LEBAK, RADARBANTEN.COID – Guna mencegah adanya kecurangan di antara pedagang, juga untuk melindingi konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak melakukan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya alias (UTTP) milik pedagang di 11 pasar tradisional di Kabupaten Lebak.
A Braga Agustav, pejabat fungsional Penera Bidang Metrologi pada Disperindag Lebak mengatakan, tera ulang dilakukan guna mencegah kecurangan dari para oknum pedagang yang sengaja melakukan modifikasi terhadap alat timbang mereka.
“Pelayanan tera ulang ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke kabupaten. Sehingga untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut kami melakukan akselerasi di beberapa pasar di Kabupaten Lebak,” kata A Braga kepada Radarbanten.co.id, Senin 25 Juli 2022.
A Braga mengatakan, saat ini dirinya baru melakukan tera ulang terhadap alat timbang di 2 pasar, yaitu Pasar Sampay dan Citeras.
Dalam tera ulang itu, pihaknya memastikan kondisi dari alat timbang yang dipakai oleh para pedagang dalam kondisi baik dan sesuai dengan satuan timbangan.
“Saat ini baru 2 pasar, tapi insya Allah semua pasar bakal kebagian (tera ulang),” katanya.
Tera ulang, kata A Braga, dilakukan secara rutin setiap satu tahun sekali. Tidak hanya alat timbang di pasar-pasar tradisional, pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan dan tera ulang di pusat perbelanjaan juga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lebak.
“Kemarin kita juga sudah lakukan tera ulang terhadap sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Lebak, dan alhamdulillah baik di pasar maupun SPBU kita tidak ada kecurangan dari pedagang, hanya saja memang ada alat ukur yang tidak sesuai, tetapi bukan dari kecurangan pedagang ya, itu disebabkan oleh kurangnya perawatan timbangan sehingga bisa mengakibatkan perubahan akurasi timbangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pedagang untuk aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara pembeli dan pedagang. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











