Kemudian, lokasi kedua yakni kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Satpol PP. Lokasi ketiga gedung OPD bersama yang meliputi kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB), dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Aset yang tidak akan diserahkan selanjutnya yakni kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang (RSDP), kantor Dinas Pertanian, kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan kantor Dinas Perhubungan (Dishub).
Selanjutnya, Markas Palang Merah Indonesia (PMI), TPU RSUD, Gedung Farmasi Dinkes, Rumah Dinas Wakil Bupati, Rumah Dinas Sekda, Gedung Workshop PU, kantor Serang Gawe FM, dan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sarudin menjelaskan, ada beberapa alasan 16 aset itu tidak diserahkan. Salah satunya, karena kawasan Pemkab Serang yang merupakan aset heritage atau bersejarah. “Adapun beberapa gedung OPD yang tidak diserahkan karena pertimbangan pengembangan seperti kantor Dinkes untuk pengembangan RSDP,” katanya.
Dikatakan Sarudin, 16 aset yang tidak diserahkan itu sudah disepekati antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang. “Berita acaranya sudah ditandatangani Sekda dan kepala BPKAD dari kedua institusi pemerintahan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang tidak ada aturan untuk menyerahkan semua aset kepada wilayah hasil pemekaran. “Di Undang-undang itu bunyinya penyerahan sebagian aset, jadi tidak harus semua,” ucapnya.
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Aas Arbi











