LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 9 warga Serang dilaporkan meninggal dunia usai menjadi korban dalam kecelakaan kereta wisata odong-odong yang tertabrak kereta di Perlintasan Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa 26 Juli 2022.
Kecelakaan itu tentunya sangat merugikan, padahal sebelumnya pihak Kepolisian sendiri sudah memberikan imbauan agar kendaraan odong-odong tidak digunakan di jalan raya.
Untuk mencegah hal serupa terjadi di Lebak, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan pun memberikan atensi atau perintah khusus bagi anggotanya untuk melakukan penindakan terhadap mobil wisata odong-odong yang nakal dengan masih beroperasi di jalan raya.
Penindakan tegas berupa tilang harus dilakukan oleh anggota karena menggingat odong-odong itu sendiri dilarang beroperasi di jalan raya yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Polres Lebak melalui Satlantas sudah melakukan penegakan hukum kepada odong-odong yang beroperasi di jalan raya dan alteri. Hal itu dilakukan karena meninggat keamanan dan keselamatan penumpang yang menaiki odong-odong itu,” kata Kapolres Lebak kepada Radar Banten, Rabu 27 Juli 2022.
Kapolres menerangkan, sebelum adanya kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di Kabupaten Serang dengan menyebabkan 9 penumpang tewas, pihaknya sudah melalukan penindakan dan sosialisasi terkait larangan operasional odong-odong di jalan raya itu.











