SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aset tiga tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan di kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang disita tim penyidik Kejati Banten, Kamis (28/7). Penyitaan dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang terjadi Juni 2021 hingga Februari 2022 tersebut.
Informasi yang diperoleh Radar Banten aset tersangka yang disita tersebut milik Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, staf Samsat Kelapa Dua Ahmad Priyo dan pihak swasta Budiono.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, aset milik Zulfikar yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Luasnya 65 meter persegi dan 79 meter persegi. “Ada dua bidang tanah yang disita dari tersangka Z (Zulfikar-red),” ungkap Ivan.
Kemudian, satu aset bidang tanah dan bangunan dengan luas 85 meter persegi milik Ahmad Priyo. Lokasinya berada di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. “Aset milik AP (Ahmad Priyo-red) ada di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,” ungkap Ivan.
Teraktir aset milik Budiono. Aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 60 meter persegi. Lokasinya ada di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. “Pada hari ini (kemarin-red) totalnya ada tiga aset tersangka yang kami lakukan penyitaan,” kata Ivan.
Terkait perkara, Ivan mengatakan, penyidikan kasus tersebut bergulir di Kejati Banten. Saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara terhadap keempat tersangka. “Saat ini masih dalam tahapan penyusunan berkas perkara. Secepatnya kita selesaikan (penyusunan berkas perkara-red) karena kita sudah menahan empat orang tersangka,” kata Ivan.
Ivan mengatakan perkara tersebut tidak lama lagi akan dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati Banten atau ditahapsatukan. “Kita akan limpahkan ke jaksa peneliti secepatnya karena kita menahan orang itu punya batas waktu,” ungkap alumnus FH Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Ivan mengatakan jumlah kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Banten dari kasus tersebut mencapai Rp10 miliar lebih. Hasil audit kerugian negara tersebut telah diterima penyidik Kejati Banten. “Kerugian negaranya Rp10,6 miliar berdasarkan audit Inspektorat,” kata Ivan.











