SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat terdakwa kasus korupsi perpajakan pada kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Juni 2021 hingga Februari 2022 dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Kelimanya dinilai telah terbukti bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 10,8 miliar.
Empat terdakwa itu, eks Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua Zulfikar, mantan honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten sekaligus pembuat aplikasi Budiono.
Kemudian, M Bagza Ilham sebagai pegawai honorer Samsat Kelapa Dua dan pegawai pengadministrsian penerimaan Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama limatahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 16 Januari 2023 tengah malam.
Selain lima tahun penjara, keempatnya juga diganjar hukuman tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,1 millar lebih. Uang pengganti atau kerugian negara yang dibebankan kepada para terdakwa tersebut telah dikurangkan dengan pengembalian dan penyitaan dari Kejati Banten.











