slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Diamankan BBPOM Serang dari Kota Tangerang

Redaksi by Redaksi
29-07-2022 18:49:36
in Hukum

Produk Ilegal : Plt Kepala BBPOM Serang Faizal Mustofa Kamil (empat dari kiri) saat menunjukkan produk kosmetik ilegal di kantornya, Jumat (29/7)Foto: Fahmi Sa'i/ Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang mengamankan makanan dan obat ilegal senilai Rp 3,7 miliar di Kota Tangerang. Obat dan makanan ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus selama kurun Januari hingga Juli 2022.

Plt Kepala BBPOM Serang Faizal Mustofa Kamil mengatakan dari tiga kasus tersebut pihaknya telah mengamankan 292 produk makanan dan obat ilegal. “Nilai ekonominya Rp3.782.861.651. Kami mengungkap tiga kasus tersebut di Kota Tangerang,” ujar Faizal saat konferensi pers di kantornya, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga :

Sejarah Cipondoh, Dari Situ hingga Menjadi Kawasan Perkotaan

Dapat Laporan Warga, Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Underpass Ciledug

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal di Kota Tangerang

KORMI Kota Tangerang Mendorong Permainan Tradisional Jadi Muatan Lokal

Ia mengungkapkan, tiga kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal. Kemudian, tindak pidana sarana produksi dan distribusi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan tindak pidana sarana produksi dan distribusi kosmetik ilegal. “Semuanya ada di Kota Tangerang,” ujar Faizal.

Terhadap ketiga perkara tersebut, sambung Faizal telah ditindaklanjuti dengan proses pemidanaan. Para pelaku dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar ” kata Faizal.

Dijelaskan Faizal, pada awal tahun hingga pertengahan tahun 2022 penjualan obat ilegal masih marak. Khususnya untuk suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik ilegal. “Penjualannya biasanya dilakukan melalui daring (online-red),” ungkap Faizal.

Faizal mengungkapkan, selain melakukan penindakan dan penegakkan hukum, pihaknya juga melakukan penertiban kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. “Operasi penertiban pasar ini telah dilaksanakan dari 13 Juli hingga 26 Juli 2022 terhadap sarana distribusi yang terdiri dari importir dan badan usaha kosmetik serta sarana distribusi yang ada di mall, pusat perbelanjaan modern dan tradisional,” kata Faizal.

Dari 55 sarana tersebut, diperoleh hasil yakni 31 sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik ilegal dengan nilai perekonomian Rp 59,406 juta. “Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik ilegal ini, BBPOM di Serang menggandeng lintas sektoral terkait yakni dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang,” kata Faizal.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pembelian kosmetik secara online. Pastikan produk tersebut telah terdaftar di Badan POM dan bila ada keraguan masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar PIM di Serang. “Hotline-nya, 081315422222 atau melalui email ulpkbbpomserang@gmail.com serta dapat menghubungi halo BPOM di 1500533,” tutur Faizal. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i

Editor: M. Widodo

Tags: bbpom serangbbpom serang amankan makanan dan obat ilegalKota Tangerangmakanan dan obat ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sah, bank bjb Tandatangani PKS Penyertaan Modal KUB ke Bank Bengkulu

Next Post

Bikin Konten Ancam Gantung Anak, Kuli Panglong Terancam 3,5 Tahun Penjara, Ngakunya Agar Isterinya Mau Rujuk 

Related Posts

Danau Cipondoh difoto dari udara
Tangerang

Sejarah Cipondoh, Dari Situ hingga Menjadi Kawasan Perkotaan

by Syaiful Adha
Sabtu, 25 April 2026 11:06

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sejarah wilayah Cipondoh tidak dapat terlepas dari keberadaan Situ Cipondoh. Situ itu menjadi bagian penting dalam pembentukan identitas...

Read moreDetails

Dapat Laporan Warga, Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Underpass Ciledug

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal di Kota Tangerang

KORMI Kota Tangerang Mendorong Permainan Tradisional Jadi Muatan Lokal

Pemkot Tangerang Perbaiki Jalan Penghubung Kutabumi-Periuk

Buka Akses Informasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Ruang Kapolsek Bicara ke Media

Jejak Kelurahan Tajur di Ciledug: Perkebunan Jadi Permukiman Padat

Mudik Lebaran 2026, Pemkot Tangerang Dirikan 6 Pos Pengamanan dan Pelayanan

Awal Ramadan 2026, Inflasi Banten Capai 0,93 Persen

70 Brand Lokal Ramaikan Jakcloth Lebaran Fair 2026 di Kota Tangerang

Next Post

Bikin Konten Ancam Gantung Anak, Kuli Panglong Terancam 3,5 Tahun Penjara, Ngakunya Agar Isterinya Mau Rujuk 

Polisi : Tukang Becak Meninggal Karena Diabetes dan Serangan Jantung

Bangga! BRI Jadi Best Company to Work for in Asia 2022 dan Most Caring Companies

Bangga! BRI Jadi Best Company to Work for in Asia 2022 dan Most Caring Companies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 18:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera melakukan pembahasan dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak