SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aliran uang hasil tindak pidana korupsi proyek fiktif pada anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Indopelita Aircraft Service (IAS), tahun 2021 senilai Rp8,1 miliar dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Uang itu dibagi-bagikan kepada kelima terdakwa.
Lima terdakwa itu adalah Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS, Singgih Yudianto selaku mantan Direktur Keuangan PT IAS, Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan, dan Sabar Sundarelawan selaku mantan President Director PT IAS.
Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/8) siang, dari Rp8,1 miliar tersebut, masing-masing terdakwa menerima uang hasil korupsi dengan nilai variatif. Dari Rp120 juta hingga Rp3 miliar lebih.
JPU Kejati Banten Indah Kurniati Hutasoit mengatakan, terdapat dua proyek fiktif yang dibayarkan kepada PT AKTN dengan nilai Rp8,1 miliar. Temuan proyek fiktif tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dengan nilai Rp8.191.599.534,” ujar Indah di hadapan majelis hakim yang dengan ketua Slamet Widodo.
Dari proyek fiktif tersebut, terdakwa Sabar Sundarelawan menerima uang Rp500 juta, Singgih Yudianto menerima Rp500 juta, Dedi Susanto menerima Rp3,4 miliar lebih, Imam Fauzi menerima Rp120 juta, saksi Ratna Sari Rp1,6 miliar. “Dan memperkaya terdakwa Andrian Cahyanto dan atau dari PT AKTN Rp1,9 miliar lebih,” ungkap Indah.
Indah mengatakan, perbuatan kelima terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran pekerjaan sesuai dengan SPK 204, tanggal 29 Juli 2021, dan SPK 205, tanggal 29 Juli 2021, kepada PT AKTN.
“Padahal, pekerjaan tersebut belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif,” tegas Indah.