slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Proyek Fiktif PT IAS: Rp8,1 Miliar Uang Negara Dijarah 5 Terdakwa

Redaksi by Redaksi
04-08-2022 08:32:52
in Hukum
Korupsi Proyek Fiktif PT IAS: Rp8,1 Miliar Uang Negara Dijarah 5 Terdakwa

DAKWAAN: JPU Kejati Banten (deretan kiri) saat membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/8).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aliran uang hasil tindak pidana korupsi proyek fiktif pada anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Indopelita Aircraft Service (IAS), tahun 2021 senilai Rp8,1 miliar dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Uang itu dibagi-bagikan kepada kelima terdakwa.

Lima terdakwa itu adalah Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS, Singgih Yudianto selaku mantan Direktur Keuangan PT IAS, Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI  Balongan, dan Sabar Sundarelawan selaku mantan President Director PT IAS.

Baca Juga :

Dugaan Proyek Fiktif di PT IAS: Pembayaran Kontrak Langgar Prosedur

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/8) siang, dari Rp8,1 miliar tersebut, masing-masing terdakwa menerima uang hasil korupsi dengan nilai variatif. Dari Rp120 juta hingga Rp3 miliar lebih.

JPU Kejati Banten Indah Kurniati Hutasoit mengatakan, terdapat dua proyek fiktif yang dibayarkan kepada PT AKTN dengan nilai Rp8,1 miliar. Temuan proyek fiktif tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dengan nilai Rp8.191.599.534,” ujar Indah di hadapan majelis hakim yang dengan ketua Slamet Widodo.

Dari proyek fiktif tersebut, terdakwa Sabar Sundarelawan menerima uang Rp500 juta, Singgih Yudianto menerima Rp500 juta, Dedi Susanto menerima Rp3,4 miliar lebih, Imam Fauzi menerima Rp120 juta, saksi Ratna Sari Rp1,6 miliar. “Dan memperkaya terdakwa Andrian Cahyanto dan atau dari PT AKTN Rp1,9 miliar lebih,” ungkap Indah.

Indah mengatakan, perbuatan kelima terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran pekerjaan sesuai dengan SPK 204, tanggal 29 Juli 2021, dan SPK 205, tanggal 29 Juli 2021, kepada PT AKTN.

“Padahal, pekerjaan tersebut belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif,” tegas Indah.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Korupsi Proyek Fiktif PT IAS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Tangsel Janji Tak Akan Korupsi ke Kejari

Next Post

Dewan Temukan Meja dan Kursi Sekolah Rusak di Kota Serang

Related Posts

Dugaan Proyek Fiktif di PT IAS: Pembayaran Kontrak Langgar Prosedur
Hukum

Dugaan Proyek Fiktif di PT IAS: Pembayaran Kontrak Langgar Prosedur

by Redaksi
Kamis, 25 Agustus 2022 08:08

RADARBANTEN.CO.ID - Komisaris Utama PT Indopelita Aircraft Service (IAS) Afan Hidayat mengakui ada prosedur yang dilanggar terkait pencairan kontrak senilai...

Read moreDetails
Next Post
Dewan Temukan Meja dan Kursi Sekolah Rusak di Kota Serang

Dewan Temukan Meja dan Kursi Sekolah Rusak di Kota Serang

Bupati Serang Lantik Enam Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan, Berikut Daftarnya

Bupati Serang Lantik Enam Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan, Berikut Daftarnya

PUPR Hitung Biaya Perbaikan Jembatan Gantung Cipanas, Taksiran Sementara Rp200 Juta

PUPR Hitung Biaya Perbaikan Jembatan Gantung Cipanas, Taksiran Sementara Rp200 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak