Subardi mengungkapkan, pada tanggal 4 Agustus 2021 terdakwa Singgih Yudianto memerintahkan saksi Muhammad Setya Dwi Prasasti dan saksi Savira Indah Ariani untuk membayarkan uang muka kepada PT AKTN dan PT ET. “Hari ini transfer ke BNI Rp15 miliar,” ucap Subardi menirukan perintah terdakwa Singgih Yudianto.
Dikatakan Subardi, Muhammad Dwi Prasasti dan Savira Indah Ariani melaporkan kepada terdakwa Singgih Yudianto bahwa terdapat dokumen pembayaran yang belum lengkap. “Akan tetapi, Singgih Yudianto bersikeras memerintahkan pembayaran uang muka tersebut,” katanya.
Setelah uang muka masuk ke rekening PT AKTN, terdakwa Singgih Yudianto bersama terdakwa Andrian Cahyanto dan Abdul Harist selaku staf finance PT AKTN melakukan penarikan uang secara tunai. Uang yang telah ditarik tunai tersebut, oleh terdakwa Andrian Cahyanto diberikan kepada terdakwa Singgih Yudianto sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen fee.
Kemudian, kepada terdakwa Dedi Susanto Rp 3,4 miliar lebih. “Sabar Sundarelawan Rp500 juta, Rp1,6 miliar kepada Ratna Sari, dan Rp120 juta kepada Imam Fauzi,” ungkap Subardi.
Subardi menjelaskan, kontrak PT IAS dan PT PTI pada 4 Oktober 2021 ternyata hanya untuk ruang lingkup pekerjaan 3D laser scanning dan pekerjaan Asset Integrity Management System (AIMS) sebagaimana SPK 186 dan SPK 187. Sedangkan, SPK 203, SPK 204, dan SPK 205 tidak termasuk dalam ruang lingkungan pekerjaan.
“Sehingga PT IAS pada tanggal 30 November 2021 membatalkan SPK 203, SPK 204, dan SPK 205,” kata Subardi.
Subardi mengatakan, perbuatan kelima terdakwa dalam penunjukan, penerbitan, dan pembayaran uang muka PT IAS kepada PT AKTN terhadap SPK 204 dan SPK 205 adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, pembayaran uang muka terhadap kedua SPK tersebut diketahui pekerjaannya tidak terlaksana alias pekerjaan fiktif. Akibatnya, negara dirugikan Rp8,1 miliar lebih.
“Sebagaimana dalam laporan profil penugasan tim internal audit PT Pertamina tentang hasil perhitungan kerugian keuangan perusahaan PT IAS,” tutur Subardi. (fam/don)











