slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Proyek Fiktif PT IAS: Rp8,1 Miliar Uang Negara Dijarah 5 Terdakwa

Redaksi by Redaksi
04-08-2022 08:32:52
in Hukum
Korupsi Proyek Fiktif PT IAS: Rp8,1 Miliar Uang Negara Dijarah 5 Terdakwa

DAKWAAN: JPU Kejati Banten (deretan kiri) saat membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/8).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Subardi mengungkapkan, pada tanggal 4 Agustus 2021 terdakwa Singgih Yudianto memerintahkan saksi Muhammad Setya Dwi Prasasti dan saksi Savira Indah Ariani untuk membayarkan uang muka kepada PT AKTN dan PT ET. “Hari ini transfer ke BNI Rp15 miliar,” ucap Subardi menirukan perintah terdakwa Singgih Yudianto.

Dikatakan Subardi, Muhammad Dwi Prasasti dan Savira Indah Ariani melaporkan kepada terdakwa Singgih Yudianto bahwa terdapat dokumen pembayaran yang belum lengkap. “Akan tetapi, Singgih Yudianto bersikeras memerintahkan pembayaran uang muka tersebut,” katanya.

Baca Juga :

Dugaan Proyek Fiktif di PT IAS: Pembayaran Kontrak Langgar Prosedur

Setelah uang muka masuk ke rekening PT AKTN, terdakwa Singgih Yudianto bersama terdakwa Andrian Cahyanto dan Abdul Harist selaku staf finance PT AKTN melakukan penarikan uang secara tunai. Uang yang telah ditarik tunai tersebut, oleh terdakwa Andrian Cahyanto diberikan kepada terdakwa Singgih Yudianto sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen fee.

Kemudian, kepada terdakwa Dedi Susanto Rp 3,4 miliar lebih. “Sabar Sundarelawan Rp500 juta, Rp1,6 miliar kepada Ratna Sari, dan Rp120 juta kepada Imam Fauzi,” ungkap Subardi.

Subardi menjelaskan, kontrak PT IAS dan PT PTI pada 4 Oktober 2021 ternyata hanya untuk ruang lingkup pekerjaan 3D laser scanning dan pekerjaan Asset Integrity Management System (AIMS) sebagaimana SPK 186 dan SPK 187. Sedangkan, SPK 203, SPK 204, dan SPK 205 tidak termasuk dalam ruang lingkungan pekerjaan.

“Sehingga PT IAS pada tanggal 30 November 2021 membatalkan SPK 203, SPK 204, dan SPK 205,” kata Subardi.

Subardi mengatakan, perbuatan kelima terdakwa dalam penunjukan, penerbitan, dan pembayaran uang muka PT IAS kepada PT AKTN terhadap SPK 204 dan SPK 205 adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, pembayaran uang muka terhadap kedua SPK tersebut diketahui pekerjaannya tidak terlaksana alias pekerjaan fiktif. Akibatnya, negara dirugikan Rp8,1 miliar lebih.

“Sebagaimana dalam laporan profil penugasan tim internal audit PT Pertamina tentang hasil perhitungan kerugian keuangan perusahaan PT IAS,” tutur Subardi. (fam/don)

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Korupsi Proyek Fiktif PT IAS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Tangsel Janji Tak Akan Korupsi ke Kejari

Next Post

Dewan Temukan Meja dan Kursi Sekolah Rusak di Kota Serang

Related Posts

Dugaan Proyek Fiktif di PT IAS: Pembayaran Kontrak Langgar Prosedur
Hukum

Dugaan Proyek Fiktif di PT IAS: Pembayaran Kontrak Langgar Prosedur

by Redaksi
Kamis, 25 Agustus 2022 08:08

RADARBANTEN.CO.ID - Komisaris Utama PT Indopelita Aircraft Service (IAS) Afan Hidayat mengakui ada prosedur yang dilanggar terkait pencairan kontrak senilai...

Read moreDetails
Next Post
Dewan Temukan Meja dan Kursi Sekolah Rusak di Kota Serang

Dewan Temukan Meja dan Kursi Sekolah Rusak di Kota Serang

Bupati Serang Lantik Enam Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan, Berikut Daftarnya

Bupati Serang Lantik Enam Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan, Berikut Daftarnya

PUPR Hitung Biaya Perbaikan Jembatan Gantung Cipanas, Taksiran Sementara Rp200 Juta

PUPR Hitung Biaya Perbaikan Jembatan Gantung Cipanas, Taksiran Sementara Rp200 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak