TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan penandatanganan pakta integeritas disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Aliansyah, Rabu (3/8/2022).
Poin dalam pakta integeritas ini adalah bahwa seluruh anggota, ketua dan wakil Ketua DPRD Kota Tangsel berjanji untuk tidak korupsi.
Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid mengatakan, selain berikrar untuk menjauhi korupsi, salah satu poin penting lainnya adalah Kejari Tangsel bersedia memberikan petunjuk tentang tata kelola di DPRD, sesuai dengan semangat penyelenggaraan negara yang bebas dari tindak pidana korupsi.
“Penandatanganan pakta integritas dan penerangan hukum yang hari ini kita laksanakan adalah wujud nyata komitmen anggota DPRD dan seluruh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan dalam upaya melakukan tindakan pencegahan atas tindak pidana korupsi,” ujar Rasyid.
Rasyid melanjutkan, dalam agenda mencapai good government, upaya pemberatasan korupsi merupakan salah satu variabel penting bagi anggota DPRD Tangsel yang juga sebagai penyelenggara negara.
“Oleh karena itu, penguatan sinergi kolaborasi antara DPRD Kota Tangsel dengan Kejari Tangsel merupakan wujud nyata dari kolaborasi dan kerjasama tersebut. Penegakan hukum yang efektif dan ideal menempatkan upaya pencegahan (preventive) dan penindakan (repressive) yang harus berjalan secara paralel, berdampingan dan beriringan,” jelasnya.
Sementara itu Kejari Tangsel Aliansyah mengungkapkan, pakta integeritas juga menjadi upaya pencegahan tindak korupsi yang dilakukan snggota DPRD Kota Tangsel.
“Ini menjadi momen yang baik bagi kita semua supaya ke depan di lembaga DPRD ini tidak ada korupsi,” ujarnya.
Aliansyah akan menerima setiap laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi, tak terkecuali di DPRD Kota Tangsel.
“Minta dukungan juga kepada teman-teman wartawan mohon informasi untuk kita laksanakan langkah-langkah tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha