Indah mengungkapkan, kasus proyek fiktif di PT IAS tersebut berawal saat terdakwa Sabar Sundarelawan selaku President Director PT IAS dan terdakwa Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT AKTN melakukan kerja sama bisnis di bidang teknologi informasi khususnya proyek digitalisasi kilang.
Kemudian, kerja sama bisnis tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan. “MoU antara PT IAS dan PT AKTN pada tanggal 24 Februari 2021 antara Sabar Sundarelawan dan Andrian Cahyanto,” ujar alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia ini.
Selanjutnya, April 2021, untuk merealisasikan kerja sama bisnis produk digitalisasi kilang antara PT IAS dan PT AKTN tersebut, terdakwa Singgih Yudianto bersama terdakwa Andrian Cahyanto dan Ratna Sari selaku pemegang saham PT AKTN menawarkan proyek digitalisasi kilang kepada Direktur Utama PT Pertamina Kilang Internasional (PKI) Djoko Priyono.
“(Djoko Priyono-red) menyambut baik kerja sama bisnis tersebut serta akan bersinergi dengan PT IAS selaku perusahaan yang terafiliasi dengan PT Pertamina,” kata Indah dalam sidang yang disaksikan kelima terdakwa secara virtual tersebut.
JPU Kejati Banten lainnya, Subardi, mengatakan bahwa untuk memuluskan proses penunjukan langsung pekerjaan digitalisasi kilang kepada PT IAS, terdakwa Singgih Yudianto dan Imam Fauzi meminta kepada terdakwa Andrian Cahyanto agar PT IAS diberikan surat dukungan dari Hexagon.
“Kemudian terdakwa Andrian Cahyanto menyiapkan dokumen surat dukungan seolah-olah PT IAS telah memperoleh surat dukungan dari Hexagon. Padahal, PT IAS tidak pernah secara langsung mendapatkan dukungan dari Hexagon. Surat dukungan kepada PT IAS dibuat oleh staf administrasi PT AKTN atas perintah dari terdakwa Andrian Cahyanto,” ungkap Subardi.
Subardi mengatakan, untuk melakukan percepatan pekerjaan dan realisasi pembayaran dari PT IAS kepada PT AKTN, terdakwa Dedi Susanto meminta bantuan kepada terdakwa Singgih Yudianto dan terdakwa Andrian Cahyanto. “Terhadap permintaan Dedi Susanto, Singgih Yudianto dan Imam Fauzi segera menyiapkan penerbitan SPK dengan meminta dokumen penawaran kepada Andrian Cahyanto,” kata Subardi.











