Rumbi menjelaskan, atas dasar itu pihaknya perlu membuka kembali akses tanah tersebut dan melanjutkan pembangunannya karena secara hukum Sandy dan Fedrik tercatat sebagai pemilik sah dan berhak memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingannya.
“Kenapa kami buka? Karena kami juga ditekan oleh penyewa. Kami sudah menyewakan ke orang tetapi kemudian tanah yang disewa tidak dapat digunakan. Penyewa itu sudah berkali-kali ke sini dan kami sudah sering dipertanyakan. Kondisi ini lah yang membuat kami, kuasa hukum mengambil langkah. Kalau tidakm nanti diperkarakan oleh si penyewa,” papar Rumbi Selasa (9/8).
Rumbi mengaku, dalam proses pembukaan akses tanah tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari lurah, tokoh masyarakat, serta telah berkirim surat untuk meminta perlindungan hukum kepada aparat kepolisian.
“Dalam surat itu kami menyampaikan bahwa kami akan membuka, ada di dalam surat itu, bukan meminta polisi yang membuka. Kami cuma minta perlindungan hukum bahwa kami akan membuka. Dasar kami ini (dokumen), kalau ini salah pasti mereka respons kan, cuma sejauh ini belum ada, dalam pemikiran kita ya kita lakukan lah pembukaannya,” ucapnya.
Meski telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan meminta perlindungan hukum kepada kepolisian, Rumbi menegaskan, pihaknya bukan ingin bertindak semaunya tanpa memperhatikan kondisi sekitar, tapi agar hukum ditegakkan secara persuasif dan menciptakan situasi yang kondusif. (bam/bie)











