“Surat tersebut di atas dimaksud untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini BKD Provinsi Banten. Mengingatkan untuk melakukan penataan pegawai non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing,” tegasnya. Hal itu guna mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Tuntutan kedua, terkait kejelasan formasi dan tambahan kuota PPPK dan CPNS sampai dengan. Ketiga, pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah selama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK. Hal itu bisa dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Rekrutmen tersebut diprioritaskan bagi pegawai non-ASN yang yang ada di lingkungan Pemprov Banten dengan sebanyak 7.557 (tenaga honorer non guru-red),” tegasnya.
Keempat, dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten, telah ditindaklanjuti oleh BKD Provinsi Banten Nomor: 800/883 – BKD/2022 tertanggal 29 Maret 2022. Surat itu perihal usulan kenaikan gaji pegawai non-ASN di lingkup pemprov.
Selanjutnya, lanjut Taufik, tuntutan kelima adalah Pemprov Banten untuk segera mengakomodasi program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Saat ini, pegawai non ASN Pemprov Banten baru terealisasi untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Tuntutan terakhir adalah tambahan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN . Adapun tujuannya untuk membantu mereka dalam membiayai pendidikan anak pada pertengahan tahun atau tahun ajaran baru sekolah sudah dimulai.











