Berbekal dari laporan tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Jumat (12/8), tersangka Saepul Bahri berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan.
“Dari pemeriksaan tersangka mengakui mencuri motor Supra X bersama BK. Usai mendapatkan identitas pelaku lainnya (BK, red), petugas langsung bergerak, namun target penangkapan tidak berada di rumahnya,” ungkap Yudha.
Masih dari pengakuan tersangka Saepul Bahri, kata Yudha, petugas Unit Reskrim kemudian bergerak ke rumah Sukma yang disebut sebagai penadah. Namun tersangka Sukma tidak berada di rumahnya.
“Tersangka SU berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Minggu (14/8). Dari tersangka ini diamankan barang bukti enam unit motor,” ungkap Yudha.
Akibat dari perbuatannya, Saepul Bahri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Sukma dijerat Pasal 481 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
“Saat petugas masih mengejar tersangka BK dan berharap dapat ditangkap secepatnya,”tutur alumnus Akpol 2002 tersebut. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











