LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 99 anak di Kabupaten Lebak menjadi korban kekerasan seksual.
Data tersebut berasal dari laporan yang diterima Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penanganan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KP3A) Lebak dari bulan Januari hingga Agustus 2022.
UPTD menyebut, para korban mayoritas merupakan perempuan yang masih di bawah umur dengan rentan usia 7-16 tahun. Banyak korban tindakan asusila yang dilakukan oleh orang dekatnya sendiri, seperti orang tua tiri, paman, dan guru.
“Jumlah kasus yang kita tangani dari awal tahun hingga Agustus 2022 ini ada sebanyak 99 kasus. Kasus itu didominasi oleh pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang dekat, ada yang dilakukan oleh orang tua kandung, tiri, paman hingga gurunya sendiri,” kata Fuji Astuti, Kepala UPTD Penanganan Anak kepada Radar Banten, Kamis 18 Agustus 2022.
Menurutnya, banyak faktor yang menjadi pemicu tindakan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak. Salah satunya, yakni faktor ekonomi, edukasi hingga kurangnya pengawasan orang tua.
Fuji mengungkapkan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh UPTD dalam melakukan penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Salah satunya adalah miss komunikasi antar stakeholder. Bahkan, Fuji mengaku kerap mendapatkan cemoohan dari pihak tertentu saat menangani kasus pelecehan seksual.











