“Kendala yang dihadapi adalah orang-orang yang memarahi kita. Kita pernah datang ke suatu Desa, namun di Desa itu kita dimarahi. Mereka bilang bahwa Desa mereka tidak terjadi apa-apa, padahal di sana ada suatu kasus yang membuat kita harus turun tangan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, UPTD sendiri memiliki pendamping di 345 Desa yang tersebar di Kabupaten Lebak. Para pendamping itu akan siap untuk memberikan pendampingan secara hukum hingga terapi bagi setiap korban pelecehan seksual.
Untuk itu, Fuji mengajak kepada seluruh warga Lebak untuk tidak segan melaporkan jika melihat atau bahkan adanya anggota keluarga maupun orang terdekat yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Kita memiliki 6 tahapan penanganan kasus pelecehan seksual mulai dari penanganan, pendampingan hukum dan visum, psikologi, pemulihan, pemberian bantuan buket kepada korban, dan mediasi,” ujarnya.
“Saya mengajak kepada warga Lebak untuk tidak takut melaporkan kepada kita jika tahu atau menjadi korban pelecehan seksual. Karena kami akan selalu siap untuk memberikan pendampingan mulai dari pengaduan sampai persidangan. Pelecehan seksual tidak boleh dibiarkan, karena dapat menganggu masa depan anak yang jadi korban,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana











