SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, dan Seterusnya dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Selain penghapusan denda untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, ada kebijakan lain yang meringankan wajib pajak membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak. Dalam Peraturan Gubernur itu disebutkan, selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, ada beberapa kebijakan lainnya yakni pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.
Selain itu, lanjut Opar, ada juga penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya.
“Ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah,” terang Opar.
Namun, penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar Provinsi Banten.
Dengan adanya kebijakan yang berlaku mulai hari ini sampai 31 Desember 2022 nanti, Opar mengimbau agar masyarakat yang belum membayar pajak untuk memanfaatkannya. “Jadi jangan ragu lagi untuk bayar pajak. Bisa di Samsat, di gerai, maupun di minimarket dekat tempat tinggal anda,” ujarnya.
Reporter: Rostinah











