PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 41.822 warga Kabupaten Pandeglang tercatat masuk dalam daftar keanggotaan Partai Politik peserta Pemilu 2024. Jumlah Parpol peserta Pemilu 2024 sebanyak 24 Parpol.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang
tengah melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Dokumen keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten Pandeglang yang tengah diverifikasi sebanyak 41.822 anggota. Data itu dari 24 Partai Politik yang berkas pendaftarannya sudah dinyatakan lengkap sebagai calon Peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin (22/8).
Verifikasi dimulai dari hari Selasa,16 Agustus sampai dengan Senin, 29 Agustus 2022 di Aula KPU Kabupaten Pandeglang. Hal itu Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dilaksanakan Oleh KPU Kabupaten atau Kota menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Verifikasi bertujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu tahun 2024.











