PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (LIPP) Pandeglang ancam laporkan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Banyubiru, Cigondang, dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan.
Tindakan tegas itu dilakukan karena ke tiga desa tersebut tidak melaksanakan amanat penggunaan DD sekira 20 persen untuk program ketahanan pangan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang APBN.
Ketua LIPP Pandeglang Suherman mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan dugaan adanya DD yang tidak dipergunakan sebagaimana diamanatkan dan perundang-undangan.
Hasilnya, kata dia, tiga desa di Kecamatan Labuan yakni Desa Banyubiru, Cigondang, dan Desa Kalanganyar tidak melaksanakan program ketahanan pangan berupa pertanian dan peternakan. Padahal, salah satu desa itu sudah membuat program yang didanai DD, tetapi tidak direalisasikan.
“Ketahanan pangan 20 persen di Desa Banyubiru tidak ada untuk pembelian kerbau sama kandangnya. Pagunya Rp150 juta, anggaran dari dana desa,” katanya, Selasa (23/8).
Dia menceritakan, awalnya persoalan tersebut hanya diketahui segelintir orang, namun menjadi ramai dan bahan perbincangan di kalangan masyarakat Labuan. Hal itu juga diketahui Camat Labuan Ace Janurji.
“Camat juga sudah tahu, makanya dia (Camat Labuan-red) tidak mau tanda tangan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) DD,” katanya.
“Tapi sayang, tadi malam LPJ itu di tandatangan oleh camat, padahal awalnya ditolak. Mungkin karena ada perjanjian, sehingga LPJ DD sebelumnya diterima,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan membenarkan adanya persoalan tersebut. Namun, pihak desa dan pemerintah kecamatan telah membuat perjanjian, sehingga pengajuan DD selanjutnya bisa dilakukan. “Ya, mereka (para kades-red) sudah bikin perjanjian dengan camat,” katanya singkat.(*)
Reporter : Adib
Editor: Agung S Pambudi











