PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keberadaan minuman keras (miras) di Kabupaten Pandeglang sulit untuk diatasi. Hal itu karena diduga ada oknum pegawai Pemkab dan aparat penegak hukum ikut terlibat dalam persoalan tersebut.
Sumber Radar Banten yang menolak namanya disebutkan mengatakan, modus penjualan miras banyak dilakukan dengan cara berjualan jamu atau warung minuman biasa. Biasanya, para pedagang itu menyediakan sejumlah uang pengaman yang diberikan setiap satu bulan sekali.
Uang itu diberikan sebagai bentuk terima kasih karena selalu memberikan informasi apabila ada giat atau razia yang dilakukan pihak kepolisian maupun Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
“Kalau mau ada razia, biasanya suka ada yang ngasih tahu. Makanya kita segera sembunyikan mirasnya,” kata penjual miras di pusat kota Pandeglang ini, Jumat (26/8).
Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M Habibi Arafat mengaku akan melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk mengatasi persoalan tersebut supaya Pandeglang bebas narkoba dan miras.
“Nanti akan kita agendakan mengenai masalah itu. Kita akan bicarakan mengenai bagaimana baiknya dan mengatasinya harus bagaimana,” katanya.(*)
Reporter : Adib Fahri











