SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah mulai Agustus ini menyusun alur penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023, namun masih tetap mengacu Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan seperti tahun 2022.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi, saat ini Kementerian Tenaga Kerja tengah membuat alur dari Agustus hingga Desember 2022 terkait penyesuaian upah minimum tahun 2023. Adapun mekanisme perhitungannya akan tetap sama seperti UMP dan UMK 2022 menggunakan PP 36/2021, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tapi kepastiannya kami masih menunggu surat edaran Menteri Tenaga Kerja,” kata Septo kepada wartawan, Jumat (26/8).
Sambil menunggu instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Septo, pihaknya sudah mulai melakukan persiapan dengan melengkapi kepengurusan dewan pengupahan provinsi.
“Kami sudah rapat dengan LKS Tripartit terkait dewan pengupahan provinsi, yang nantinya membahas besaran upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota,” pungkas Septo.
Terpisah, Ketua DPD FSP KEP SPSI Banten Afif Johan menyayangkan rencana Kementerian Tenaga Kerja yang tetap menggunakan pola yang sama dalam menetapkan upah minimum 2023. Padahal sudah tidak ada alasan bagi kepala daerah mengacu PP 36/2021 dalam menetapkan UMK 2022, lantaran UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.
“Selama menggunakan PP 36/2021, selama itu pemerintah tidak pro buruh. Sebab itu hanya menguntungkan pengusaha,” ungkapnya.
Menurut Afif, tahun lalu dengan mengacu pada PP 36/2021 besaran UMK 2022 tidak mengalami kenaikan seperti UMK 2021. Jadi bila diterapkan kembali, maka harapan buruh agar upah dinaikkan pupus.










