“Namun fakta di lapangan masih saja ada kapal menggunakan pukat harimau yang merugikan nelayan. Selain hasil tangkap menurun banyak jaring nelayan rusak akibat kena pukat harimau,” katanya.
Kemarin saja, diungkapkan Yeri, jaring nelayan ada yang hancur karena ketarik oleh kapal menggunakan pukat harimau. Begitu diurus untuk diminta ganti rugi malahan tidak terima.
“Pemilik kapal malahan ngotot gak mau mengganti. Akhirnya nelayan kecil yang menanggung kerugian,” katanya.
Yeri berharap, kepada pihak terkait agar turun ke lapangan. Melakukan upaya penertiban kapal yang menggunakan pukat harimau.
“Kami harap aturan ditegakan karena jelas melanggar hukum. Bila persoalan ini tidak segera diselesaikan oleh penegak hukum atau pihak terkait dikahawatirkan akan terjadi kunflik antara nelayan tradisional dan pengusaha kapal tangkap pengguna pukat harimau di Panimbang,” katanya.
Kepala Seksi Nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang Herdiana membenarkan, secara lisan nelayan mengeluhkan akan adanya kapal menggunakan pukat harimau.
“Penggunaan pukat harimau itu dilarang. Namun untuk kewenangan pengawasannya sudah diambil alih oleh provinsi sedangkan kabupaten lebih kepada pembinaan terhadap nelayan,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Agung S Pambudi











