“Akibat lemparan itu, kaca kendaraan retak dan pecah. Sopir pun kembali turun dan mengejar kedua tersangka sambil merekam peristiwa,” ucap Romdhon.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan sopir membuat laporan ke Polsek Balaraja.
Video insiden itu kemudian viral di media sosial.
Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran. Kemudian, polisi mendapat informasi dari warga Balaraja yang sedang berada di Bakauheni bahwa warga tersebut melihat keberadaan kedua pelaku.
“Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan keduanya,” jelas Romdhon.
Petugas Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Balaraja guna kepentingan pemeriksaan.
“Nah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,”pungkas Romdhon
Reporter: Mulyadi











