PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ramainya dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Banyubiru, Kecamatan Labuan, Yayat langsung direspons Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Lembaga itu berjanji akan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan menerjunkan tim untuk memeriksa kegiatan hasil pembangunan yang dibiayai Dana Desa (DD) sebagai bukti permulaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane mengatakan, pihaknya telah menerima informasi tersebut dan langaung mengumpulkan data guna kepentingan penyelidikan.
“Langkah awal kami akan segera melakukan tindakan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan terkait berita tersebut,” katanya, kemarin.
Helena mengatakan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan terhadap para kades yang terbukti mengambil uang negara atau melakukan tindakan korupsi. “Kita sudah mengadakan MoU dengan DPMPD, Kecamatan, dan Desa. Kita susah mengadakan penyuluhan di beberapa desa, dan Desa Banyubiru termasuk desa yang belum kita datangi,” katanya.
Helena mengatakan, sebetulnya Kejari Pandeglang sudah menyampaikan kepada para kades agar menggunakan DD sesuai peruntukannya agar tidak tersandung masalah. “Ke depan semua penggunaan anggaran selalu menjadi perhatian khusus Kejari Pandeglang, guna meminimalisir tindak kejahatan atau tindak korupsi,” katanya.(*)
Reporter : Adib
Editor: Abdul Rozak











