“Jadi selain penghapusan denda hingga 5 tahun lebih, Jadi setiap warga yang melakukan balik nama dan melakukan mutasi kendaraan dari luar provinsi maka akan mendapatkan diskon sebanyak 20 persen. Tentunya itu akan semakin mempermusah masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, warga Lebak sangat patuh membayar pajak kendaraan, hal itu dibuktikan dengan selalu penuhnya layanan pembayaran pajak baik di tiga gerai Samsat yang tersebar di Kecamatan Cipanas, Gunung Kencana dan Maja, juga gerai Samsat Drive Thru yang dibuka setiap sore hingga malam di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung.
“Alhamdulillah masyarakat Lebak itu sangat patuh akan pajak, khususnya setelah ekonomi kembali pulih pasca Pandemi Covid-19. Di gerai Drive Thru, itu yang bayarnya sampai malam hari. Mungkin masyarakat yang baru beres menyelesaikan aktivitas baru bisa menyempatkan diri membayar pajak di malam harinya,” katanya.
Herman mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak. Aalagi kata Herman, kini pembarayan pajak bisa semakin mudah dengan tersedianya aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal.
Terlebih akan diberlakukannya pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati, akan ada penghapusan secara administrasi alias kendaraan tersebut akan dicap sebagai kendaraan bodong.
“Masyarakat sekarang bisa bayar pajak pakai aplikasi Signal, bayarnya bisa di Alfamart, Indomart atau metode payment lainnya. Nanti masyarakat yang sudah membayar pajak bisa mengambil sendiri STNK mereka yang baru dicetak, atau juga bisa dikirim ke alamat masyarakat melalui Kantor POS,” ajaknya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











