LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak saat ini tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat tentang rencana Daerah Otonomi Daerah (DOB) Cilangkahan yang saat ini pembahasannya masih terganjal moratorium.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Lebak Alkadri mengatakan, Pemkab Lebak sendiri sudah mengajukan pemekaran wilayah Kabupaten Lebak menjadi DOB Kabupaten Cilangkahan sejak 2008 lalu.
“Saat ini kita masih menunggu keputusan tentang DOB Cilangkahan dari Pemerintah Pusat. Sekarang kan masih moratorium,” kata Alkadri kepada Radar Banten, Minggu 18 September 2022.
Alkadri mengatakan, berdasarkan aspirasi masyarakat, Pemkab Lebak sendiri mendukung adanya pemekaran wilayah. Sebab, dengan kondisi saat ini dimana Lebak memiliki 28 Kecamatan dengan topografi wilayah berbeda-beda sangatlah sulit untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.
“Kita dengan dewan dan tokoh masyarakat sudah clean and clear tentang pembahasan DOB ini. Kita sudah menyatakan dukungan dan menyurati Pemerintah Pusat tentang DOB Cilangkahan,” kata Alkadri.
Dikatakanya, DOB Cilangkahan sendiri akan mengatur tentang pemekaran wilayah Kabupaten Lebak, khususnya 10 Kecamatan yang berada di wilayah Lebak Selatan. Pemekaran wilayah, menurut Alkadri, perlu segera dilakukan guna meningkatkan pelayan publik, dan kesejahteraan warga.
“Kita harap dengan adanya pemekaran wilayah nanti maka pelayanan publik bisa lebih dekat dengan masyarakat. Namun kita juga maklumi bahwa pertimbangan dari Pemerintah Pusat jika pemekaran wilayah ini nantinya akan ada masalah tentang perhitungan anggaran. Saat ini pemerintah masih kesulitan dari sisi anggaran negara mengingat kondisi ekonomi yang saat ini masih belum pulih total,” imbuhnya.











