LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024. ASN bisa terlibat secara langsung dengan menjadi Panita Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, Deni Wahyudin. Katanya, keterlibatan ASN dalam Pemilu sebagai Panwascam itu sudah diatur dalam pedoman Rekrutmen Panwascam yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Untuk rekrutmen Panwascam sendiri dibuka oleh Bawaslu pada 21 hingga 27 September 2022.
“Ya, ASN atau PNS bisa ikut dan mendaftar menjadi Panwascam pada Pemilu 2024 nanti,” kata Deni saat ditemui di kantor Bawaslu Lebak, Rangkasbitung, Selasa 21 September 2022.
Deni mengatakan, terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh ASN yang ingin menjadi Panwascam, salah satunya memiliki izin dari atasan. Jika guru, maka harus seizin kepala sekolah, dan jika dinas maka harus seizin kepala dinas.
“Dan juga jika ASN terpilih jadi komisioner Panwascam maka ASN itu harus mengajukan cuti selama menjabat menjadi komioner Panwascam hingga pelaksanaan Pemilu selesai,” kata Deni.
Deni menerangkan, pada rekrutmen Panwascam ini pihaknya membutuhkan sebanyak 3 komisioner untuk setiap Kecamatan di Kabupaten Lebak. Yang artinya, dirinya membutuhkan Sumber Daya Menusia (SDM) sekitar 84 orang. Untuk masa jabatan Panwascam sendiri sekitar 2 tahun.
Terdapat beberapa persyaratan juga untuk masyarakat umum yang ingin mendaftar menjadi Komisioner Panwascam yaitu harus bukan anggota partai politik (Parpol), minimal usia 25 tahun, dan pendidikan minimal SLTA.
“Pendaftar harus bukan anggota Parpol, jika pun pendaftar menjadi anggota dan kini sudah vakum, maka harus dibuktikan dengan dokumen yang menyebut bahwa orang itu sudah mengundurkan diri dari anggota Parpol selama 5 tahun,” katanya.