Selain itu, memudahkan pencatatan transaksi jual beli. Menggunakan QRIS transaksi bisa tercatat secara otomatis.
“Dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS. Meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat,” katanya.
Merchant (individu atau kelompok yang berperan sebagai penjual barang dan atau jasa yang memiliki physical store atau bentuk usaha toko fisik maupun toko online) hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
“Bisa membuka rekening BRI (BRIMO). Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya,” katanya.
Bertransaksi menggunkan QRIS BRIMO sangat mudah. Tinggal scan dan klik, bayar.










