SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HE (34) pengedar obat keras ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Pengedar warga Aceh yang tinggal di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap di pinggir jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande pada Senin 19 September 2022 malam.
“Tersangka HE diamankan Tim Satresnarkoba saat menunggu konsumen di pinggir jalan Otonom Situterate sekitar pukul 23.00,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha, Kamis 22 September 2022.
Yudha menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personil Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu kantong plastik berisi 400 butir pil hexymer dan 530 butir tramadol,” kata Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HE mengaku sudah 5 bulan menjual pil koplo. Tersangka yang merupakan buruh serabutan mendapatkan pasokan IR (DPO) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Mengaku sudah 5 bulan melakukan bisnis narkoba dengan alasan keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Yudha didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu.
Akibat perbuatannya, tersangka HE dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan. “Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutur Yudha (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











