LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap data 24 partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta dalam kontes pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada tahun 2022 nanti. Verifikasi data dilakukan ditingkatan daerah setelah KPU menetapkan 24 dari 40 parpol yang lolos dalam tahap pendaftaran di tingkat KPU RI.
Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, verifikasi data parpol dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD.
Dalam proses ini, pihaknya meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen ke 24 parpol, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tak memenuhi syarat (TMS), seperti tercatat sebagai penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.
“Dalam verifikasi ini kita ingin memeriksa kembali persyaratan administrasi dan kepesertaan parpol yang sudah di data oleh parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Kita periksa kartu tanda anggota (KTA) parpol dengan KTP warga, apakah sesuai atau tidak. Apakah benar warga ini tergabung dalam parpol atau tidak,” kata Ni’matullah usai memimpin rapat koordinasi verifikasi data parpol di Hotel Bumi Katineung, Rangkasbitung, Sabtu (24/9).
Dalam verifikasi administrasi juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen, antara lain, Berita Negara yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum; salinan AD dan ART dan dokumen lainnya.
“Seluruhnya memang itu adalah kewenangan dari KPU RI, kita hanya melakukan verifikasi dan perbaikan saja di tingkat daerah yang akan dilakukan hingga 9 oktober 2022 dan penetapannya akan dilakukan pada bulan Desember 2022 nanti,” kata Ketua KPU Lebak.
Ia pun meminta kepada para pengurus Parpol untuk memeriksa kembali dokumen dan juga data keanggotaan parpol guna kelancaran Pemilu 2024 nanti.
“Kalau ada nya klarifikasi dari verifikasi ini semoga berjalan dengan lancar, karena KPU dengan semua anggota parpol ini harus bekerja sama dengan baik guna kelancaran Pemilu nanti,” ujarnya.
Komisioner KPU Lebak Lita Rosita menambahkan terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dilengkapi oleh anggota parpol agar bisa lolos dalam tahap proses verifikasi data ini. Salah satunya menyertakan data valid anggota parpol.
“Untuk anggota parpol di daerah itu harus 1 per 1.000 total penduduk, jika di Lebak yang totalnya ada 1 juta penduduk maka, setiap parpol harus memiliki 1.000 anggota, jika tidak maka parpol itu tidak akan bisa terdaftar dalam Sipol,” katanya.
Selama masa verifikasi ini, kata Lita, KPU Lebak membuka help desk atau posko layanan khusus pengaduan baik untuk parpol maupun warga. Layanan itu akan dibuka selama 24 jam guna memberikan pelayanan maksimal menjelang pesta Demokrasi rakyat ini.
“Semisalkan ada warga yang tercantum dalam Sispol sebagai anggota parpol, tapi tidak merasa pernah menjadi anggota parpol. Maka, warga bisa melaporkan hal itu langsung ke kantor,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana











