LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak akan mengembalikan dana hibah sebesar Rp 21,8 miliar ke Pemkab Lebak. Anggaran ini disiapkan untuk Pilkada Lebak 2024, yang hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan pasangan Moch Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah.
“Dikarenakan kami belum/tidak melaksanakan atau menggunakan anggaran PSU tersebut maka anggaran kembali ke Pemkab Lebak,” kata Sekretaris KPU Lebak, Rahmat Setiawan Tonidaya, Minggu 1 Maret 2025.
Anggaran Pilkada Lebak yang hibah dari Pemkab Lebak sebesar Rp 50 miliar, diperkirakan sisa anggaran atau Silpa mencapai Rp 1 miliar. “Perkiraan sisa sekitar Rp 1 miliaran, kami masih melakukan input laporan keuangan,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengembalian sisa anggaran Pilkada Lebak 2024 harus dilakukan tiga bulan setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih. “Kewajiban KPU Lebak sesuai dengan NPHD bahwa penyampaian laporan realisasi penggunaan anggaran dan penyampaian sisa anggaran paling lambat 3 bulan sejak penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih pada 10 Januari 2025. Sehingga, KPU Lebak akan segera menyelesaikan hal tersebut paling lambat 10 April,” tambahnya.
Editor: Merwanda