Jumlahnya masih ada kemungkinan bertambah karena penyelidikan terhadap kontak erat kasus masih berjalan.
“Kasus campak ini, risiko penularan tinggi terjadi pada anak usia 2-5 tahun. Lokasi penularan terjadi saat anak bersekolah di PAUD, TK, atau teman sepermainan di lingkungan rumah,” katanya.
Kadinkes mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan PHBS di rumah dan sekolah. Serta memastikan anak usia 9 bulan mendapatkan imunisasi campak dan rubella. Sedangkan anak kelas 1 SD mendapatkan imunisasi BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) Measles Rubella (MR).
“Imunisasi BIAN yang masih dilaksanakan sampai dengan akhir September di seluruh puskesmas untuk usia 09-59 bulan. Memang pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020 telah mempengaruhi aspek pelayanan kesehatan esensial di Kabupaten Pandeglang, termasuk di dalamnya adalah kegiatan imunisasi rutin,” katanya.
Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) Kabupaten Pandeglang mengalami penurunan. Berdasarkan data pada tahun 2020 IDL Kabupaten Pandeglang sebesar 88,9 persen dan pada tahun 2021 turun mejadi 66,2 persen.
“Penurunan cakupan Imunisasi Rutin telah berakibat terjadinya peningkatan kasus Penyakit Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) dengan penemuan Suspect Campak,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











