SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MZM (22) dan FA (29) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Minggu 25 September 2022 malam. Kedua warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 717 butir pil tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi.
“Minggu (25/9) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka yang saat itu berada di pinggir jalan di daerah Cikeusal,” kata Yudha didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu Jum’at 30 September 2022.
Yudha mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka. Petugas menemukan barang bukti 472 butir hexymer dan 245 butir tramadol.
“Dua jenis barang bukti ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan dan penggunaanya harus sesuai petunjuk dokter. Selain obat, turut disita uang hasil jualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ungkap Yudha.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika 717 pil hexymer dan tramadol yang diamankan merupakan milik keduanya yang dibeli secara patungan.
“Kedua tersangka mengakui jika kedua jenis obat keras tersebut dibeli secara patungan. Kedua menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael.
Michael menjelaskan, tersangka sudah menjalankan bisnis pil koplo sekitar dua bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan obat seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Dadi (DPO) warga warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Mendapat barang dari Dadi (DPO) tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” tutur Michael.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i