slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kronologis Singkat Versi PT SKK

Redaksi by Redaksi
13-05-2022 10:42:58
in Berita Utama, Hukum
Qurnia Ahmad Bukhari Dituding Lakukan Penyalahgunaan Monitoring Evaluasi (Monev) Bea Cukai Sebagai Sarana Pemerasan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) menjelaskan kronologis kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kasus dugaan pemerasan tersebut menyeret Qurnia Ahmad Bukhori yang merupakan mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta.

Baca Juga :

Pungli Terhadap TKW di Bandara Soekarno Hatta, 3 Pegawai BP2MI Divonis 2 tahun

Pungli Pekerja Migran, 3 Pegawai BP2MI Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tiga Pegawai BP2MI Didakwa Lakukan Pungli ke Pekerja Migran Indonesia

Divonis 3,5 Tahun Bui, Eks Pejabat Bea Cukai Ajukan Kasasi

Dan, mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vincentius Istiko Murtiadji. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

Kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama dari kantor ADP Counsellors at Law menjelaskan kasus dugaan pemerasan ini telah dimulai sejak bulan April 2020. Ketika itu, Pejabat KPU DJBC Soetta pernah meminta uang kepada PT SKK sebesar Rp5000/kg atas setiap barang yang dikirimkan menggunakan jasa PT SKK selaku PJT.

“Selaku perusahaan yang selalu mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance, PT SKK pada prinsipnya menolak untuk memenuhi permintaan tersebut. Akan tetapi karena terus-menerus diancam, akhirnya PT SKK terpaksa memberikannya, namun dengan besaran Rp1000/kg,” kata Panji.

“Upaya pengancaman tersebut dilakukan secara terus-menerus melalui surat-surat yang dikirimkan kepada klien kami dalam kurun waktu 1 tahun, yang isinya adalah rekayasa kasus pelanggaran yang seolah-olah telah dilakukan oleh klien kami, padahal tidak pernah ada itu pelanggaran,” sambung Panji.

Ia mengatakan, tentang bukti-bukti surat pemerasan berdasarkan hasil monev yang telah dilakukan pada sekitar bulan Juli 2021 adalah tentang ekses dari tidak dipenuhinya permintaan uang atau pemerasan yang dilakukan oleh Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari kepada PT SKK.

“Selain surat hasil monev dengan nomor S-4399/KPU.03/2021 tertanggal 07 Juli 2021, berikut kami sampaikan pula beberapa contoh surat yang berisi upaya penekanan atau pemerasan yang dilakukan oleh Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari kepada PT SKK,” kata Panji.

Bukti surat tersebut sambung Panji adalah,
S-414/KPU.03/BD.03/2021 tanggal 09 April 2021 perihal Penyelesaian Barang Kiriman Yang Belum Diperiksa Fisik sebanyak 2 AWB, di mana 2 AWB tersebut telah ditangani oleh P2 dengan bukti-bukti surat penyegelan.

Kemudian, S-528/KPU.03/BD.03/2021 tanggal 05 Mei 2021 perihal Penyelesaian Barang Kiriman Yang Belum Diperiksa Fisik sebanyak 2 AWB, di mana 2 AWB tersebut telah ditangani oleh P2 dengan bukti-bukti surat penyegelan.

“Lalu, S-507/KPU.03/BD.03/2021 tanggal 29 April 2021 perihal Surat Konfirmasi Data Bukti Penyelesaian Dokumen Kewajiban Kepabeanan terhadap 470 CN dengan status Pending atau Outstanding, “kata Panji.

Dikatakan Panji, tentang Pelaporan Kasus Pemerasan PT SKK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor KPU DJBC Soekarno-Hatta dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen) yang telah menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari.

“Perlu kami sampaikan bahwa seluruh proses, mulai dari pelaporan hingga penindakan diketahui dan didukung oleh Pimpinan DJBC dan Inspektur Jenderal secara langsung,” ujar Panji.

Panji mengungkapkan, pihaknya menolak dengan tegas segala tuduhan yang dilontarkan oleh terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari termasuk, namun tidak terbatas pada tentang adanya konsipirasi sehubungan dengan laporan sebagaimana yang diberitakan di media massa sebelumnya.

“Prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum. Tidak ada skema penjebakan atau rekayasa dalam hal ini. Ini murni kejahatan. Sehingga sudah sepantasnya jika diproses dengan ketentuan yang berlaku pula,” ucap Panji.

Ia menjelaskan, tentang teori penyuapan oleh terdakwa, PT SKK menolak dengan tegas seluruh tuduhan dan teori-teori atau asumsi-asumsi yang disampaikan oleh Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari sehubungan dengan adanya praktik penyuapan yang dilakukan oleh PT SKK untuk menutupi hasil monev.

“Pada dasarnya, proses Monitoring Evaluasi (Monev) tidak bisa dikaitkan dengan adanya indikasi penggelapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh klien kami atau PJT lainnya, akan tetapi hanya merupakan proses administrasi, dan terhadap hasil Monev tersebut, kami telah pula mengirimkan jawaban tertulis kepada KPU Soetta, tapi hingga saat ini tidak pernah ditanggapi,” kata Panji.

Ia menuturkan, pihaknya menolak segala tuduhan tentang adanya praktik penyuapan tersebut, terlebih mengenai pernyataan agar PT SKK mendapat memperoleh fasilitas dari KPU Soetta ataupun untuk menutupi proses bisnis PT SKK. Sebab seluruh proses penetapan Bea Masuk dan PDRI dilakukan secara elektronik oleh Bea Cukai, sehingga tidak mungkin ada upaya suap-menyuap yang dapat merugikan keuangan negara.

“Hal tersebut pada dasarnya diketahui juga oleh twrdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, maka dari itu yang bersangkutan melakukan pemerasan dengan cara Monev dan mengirimkan surat-surat yang berisi tentang penekanan yang tanpa didasari oleh bukti-bukti kepada klien kami,” tutur Panji. (*)

Tags: pungli bandara soetta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ketua DPRD Kota Serang Minta Al Muktabar Prioritaskan Bankeu untuk Kota Serang

Next Post

Pakai BPJS Kesehatan, Cek Kehamilan Tetap Maksimal

Related Posts

Pungli Terhadap TKW di Bandara Soekarno Hatta, 3 Pegawai BP2MI Divonis 2 tahun
Hukum

Pungli Terhadap TKW di Bandara Soekarno Hatta, 3 Pegawai BP2MI Divonis 2 tahun

by Fahmi
Kamis, 13 Juni 2024 20:16

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang memvonis ketiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan penjara...

Read moreDetails

Pungli Pekerja Migran, 3 Pegawai BP2MI Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tiga Pegawai BP2MI Didakwa Lakukan Pungli ke Pekerja Migran Indonesia

Divonis 3,5 Tahun Bui, Eks Pejabat Bea Cukai Ajukan Kasasi

Kasus Penyuapan Perusahaan Jasa Titipan Rp3,5 Miliar, Banding Eks Pejabat Bea Cukai Kandas

Divonis 3,5 Tahun, Mantan Pejabat Bea Cukai Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta, JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Ada Keraguan dari JPU

Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Ahli Pidana Nilai Dakwaan JPU Kabur

PT SKK Manipulasi Nilai Impor Barang

Next Post
Pakai BPJS Kesehatan, Cek Kehamilan Tetap Maksimal

Pakai BPJS Kesehatan, Cek Kehamilan Tetap Maksimal

Soal Pj Sekda, Ini Kata Al Muktabar

Soal Pj Sekda, Ini Kata Al Muktabar

Koalisi Golkar, PAN, dan PPP Bisa Usung Capres Sendiri

Koalisi Golkar, PAN, dan PPP Bisa Usung Capres Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak