CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – 570 ekor burung berbagai jenis dari Sumatera gagal diselundupkan. Proses pengiriman burung ke Bandung itu digagalkan oleh Badan Karantina Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon (BKPC).
“Ratusan burung asal Bandar Lampung itu rencanya akan dikirim pelaku ke daerah Bandung” ujar Kepala BKPC Arum Kusnila Dewi, Rabu 12 Oktober 2022.
Burung tersebut diamankan oleh Pejabat Karantina Cilegon dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil yang memuat burung.
Setelah diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan persyaratan karantina dari area asal, sebagaimana diatur dalam 35 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan burung cucak biru satu ekor, colibri 469 ekor, srigunting empat ekor, rembo dua ekor, sniper tiga ekor, rambatan dua ekor, kopi kopi dua ekor, cucak ranting 28 ekor, kinoy 19 ekor, siri-siri 6 ekor, cores 13 ekor, pudar mas tiga ekor, kepodang dua ekor, cucak ijo 12 ekor dan cucak jenggot empat ekor.
Lebih lanjut Arum menambahkan bahwa pelaku mengaku hanya sebagai jasa ekspedisi pengiriman saja.
“Jadi burung-burung yang pelaku bawa, pengakuannya ia hanya sebagai ekspedisi pengiriman saja,” tambah Arum.
Pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 35 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Sedangkan untuk burung burung itu diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi











