CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus petugas Satresnarkoba Polres Cilegon, Sabtu dan Minggu 8-9 Oktober 2022. Ketiganya pelaku berinisial MA, MR dan RA.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda. “Awalnya pelaku MR ditangkap dengan barang bukti sabu. MR mengaku sabu tersebut dibeli dari pelaku MA yang kemudian ditangkap pada Minggu (9/10) sekira pukul 01.00 WIB di Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” kata Shinto, Jumat, 14 Oktober 2022.
Shinto mengatakan, MA ditangkap dengan barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat 2,31 gram. “Dari penangkapan MA didapat keterangan sabu miliknya didapatkan dari RA. Kemudian pada Minggu (09/10) sekira Jam 01.30 WIB di Jalan Mandala Utara, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat berhasil ditangkap seorang laki laki RA,” kata Shinto.
Dari penangkapan terhadap RA, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk memesan sabu dengan pengedar OMP (buron). “Ada barang bukti berupa satu unit ponsel merk Iphone yang sebelumnya digunakan oleh RA menghubungi OMP untuk membeli sabu,” kata pria asal Batam tersebut.
Shinto menuturkan ketiga pelaku tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilegon. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun,” tutur mantan Kanit Tipikor Polres Serang tersebut.(*)
Reporter : Fahmi Sa’i











