KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI terus menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan regulasi mengenai kawasan industri di Indonesia.
Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan mengunjungi Millenium Industrial Estate di Kabupaten Tangerang. Dalam kunjungan itu, Panja RUU Kawasan Industri berdialog langsung dengan pengelola kawasan industri serta para pemangku kepentingan terkait.
Ketua Komisi VII DPR RI H. Saleh Partaonan Daulay mengatakan, penyusunan RUU Kawasan Industri saat ini telah memasuki tahap pembahasan di Komisi VII DPR RI setelah sebelumnya naskah akademik disusun bersama Badan Keahlian DPR dan tenaga ahli.
Menurutnya, sebelum turun langsung ke kawasan industri, Panja telah meminta masukan dari pemerintah, Himpunan Kawasan Industri (HKI), serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Kami ingin mendengar langsung apa yang mereka harapkan dari Undang-Undang ini, apa kendala yang dihadapi, bagaimana peran pemerintah dalam pembinaan, serta bagaimana keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan industri,” ujar Saleh, Senin 20 Juli 2026.
Selain membahas persoalan pengelolaan kawasan industri, Panja juga menggali masukan terkait kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Saleh menyebut seluruh masukan dari pelaku industri akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Kawasan Industri. Meski demikian, tidak seluruh usulan dapat dimasukkan karena harus disesuaikan dengan substansi dan kepentingan regulasi.
“Iya, semua masukan akan kami kaji. Yang memungkinkan akan dimasukkan ke dalam RUU, sedangkan yang belum bisa akan kami cari titik temu terbaik,” katanya.
Terkait sorotan mengenai manfaat CSR yang dinilai belum maksimal dirasakan masyarakat sekitar kawasan industri, Saleh mengatakan kewajiban pelaksanaan TJSL sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan program CSR, melainkan bagaimana implementasinya agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Yang harus didorong adalah program yang benar-benar berdampak, seperti pendidikan dan kesehatan, bukan sekadar formalitas agar dianggap sudah memenuhi kewajiban,” ujarnya.
Dalam pembahasan RUU Kawasan Industri, Komisi VII DPR RI juga memberikan perhatian terhadap aspek keberlanjutan lingkungan.
Saleh mengatakan regulasi tersebut nantinya diarahkan untuk memperkuat penerapan konsep industri hijau atau green industry di Indonesia.
Menurutnya, pengelolaan lingkungan, termasuk persoalan sampah dan pencemaran, harus menjadi bagian penting dalam pengaturan kawasan industri agar selaras dengan upaya pemerintah menyelesaikan persoalan lingkungan secara nasional.
Ia menegaskan, penyelesaian masalah lingkungan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat.
Terkait penguatan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan, Saleh memastikan RUU Kawasan Industri akan mengatur mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment).
“Nanti tentu ada mekanisme reward and punishment. Itu menjadi prinsip dalam Undang-Undang untuk memastikan keadilan,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











