SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – NS (34), warga Kampung Lembur Sawah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap petugas Resmob Polresta Serang Kota.
Ia ditangkap polisi setelah melakukan pencurian ponsel milik seorang perawat.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah klinik di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Ketika itu pelaku mengambil ponsel milik perawat berinisial RJ (32). Saat kejadian, kondisi klinik sedang sepi.
“Pelaku ini mengambil ponsel milik RJ, warga kompleks Citra Gading, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” ujar David, Rabu 19 Oktober 2022.
Korban yang kehilangan ponsel tersebut kemudian membuat laporan di Mapolresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. “Pelaku berinsial NS asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” kata David.
Pelaku dilakukan penangkapan di Pasar Rangkasbitung pada Jumat 14 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB.
“Penangkapan pada hari Jumat lalu di Pasar Rangkasbitung,” ungkap pria asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut.
Dari keterangan pelaku, ponsel milik korban tersebut dijual kepada seseorang yang tidak dia kenal. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Rp3,1 juta. “Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di mapolres,” tutur David didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i










