TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Pelaku pemerkosa anak dibawah umur inisial S alias B ditangkap Sat Reskrim Polres Kota Tangsel bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. S ditangkap di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (18/10) lalu.
“Pelaku berhasil kita ringkus di daerah Sawangan, Depok Jawa Barat, Selasa (18/10). Pelaku ini tinggalnya di daerah Pondok Cabe Udik, Pamulang dan sekarang sudah kami amankan di Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kota Tangsel AKBP Sarly Sollu, di Mapolres Kota Tangsel, Rabu 19 Oktober 2022.
Menurut Kapolres, korban pemerkosaan adalah siswi kelas 4 SD berinisial M.I.H, berusia 9 tahun.
“Korban awalnya menjadi korban pemerkosaan oleh pria tidak dikenal. Dan orang tidak dikenal itu adalah pelaku yang kita tangkap,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, saat hendak diperkosa, pelaku mengancam korban untuk dibunuh jika melawan. Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur sebanyak tiga kali di daerah Ciputat.
“Modusnya sama, mengincar anak di bawah umur, memaksa akan membunuh jika melawan untuk diperkosa,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, pelaku memperkosa korban pada Minggu, 11 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kompleks di Cipayung, Ciputat, Kota Tangsel.











