“Prinsipnya terkait pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK dan CPNS itu semua kewenangan pemerintah pusat, karena kuota setiap daerah terbatas. Adapun pendataan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi daerah yang melakukan rekrutmen pegawai honorer,” tegasnya.
Terkait data 16 ribu pegawai honorer yang masuk data base BKD Banten, Andra menegaskan bahwa semuanya akan tetap mendapatkan honor pada tahun anggaran 2023.
“Pemprov dan DPRD Banten tetap mengalokasikan honor untuk semua pegawai non ASN yang tercatat di BKD Banten, baik yang masuk data base BKN atau pun yang tidak semuanya tetap dianggarkan. Saat ini Rancangan APBD 2023 masih dalam pembahasan di Dewan,” pungkas Andra.
Sementara itu, Kepala BKD Banten Nana Supiana menegaskan, data BKD mencatat 16.607 pegawai non ASN di lingkup Pemprov Banten. Semua data itu akan diserahkan ke pemerintah pusat meskipun yang masuk data base BKN hanya sekira 11 ribu pegawai honorer.
“Sesuai arahan dari Pak Pj Gubernur Banten, seluruh data yang ada di BKD tetap diserahkan ke pusat,” katanya.
Nana menambahkan, pendataan pegawai honorer dilakukan sesuai intruksi pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penataan tenaga nonASN dimasing-masing daerah.











